Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Kementerian PU, Kerugian Negara Rp16 Miliar

TAJUKNASIONAL.COM Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum atau Kementerian PU.

Perkara tersebut berkaitan dengan sejumlah proyek pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air serta pelaksanaan anggaran belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Dapot Pariarma, menyebut kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp16 miliar. Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta.

“Dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar,” kata Dapot kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).

Baca Juga: Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Langsung Tersandung Kasus Korupsi Nikel

Tiga tersangka tersebut adalah DP selaku Direktur Jenderal Sumber Daya Air sejak Juli 2025 hingga Januari 2026, RS selaku Sekretaris Dirjen Cipta Karya, serta AS selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK.

Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak penetapan tersangka.

Dapot menjelaskan, DP ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan kewenangan dalam sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU.

Menurut penyidik, DP diduga menerima uang tunai lebih dari Rp2 miliar.

Selain itu, DP juga disebut menerima dua unit mobil mewah berupa Honda CR-V dan Toyota Innova Zenix dari beberapa BUMN Karya serta pihak swasta yang berkaitan dengan proyek di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.

Baca Juga: Fakta Nama Dirjen Bea Cukai Terseret Kasus Suap, Purbaya: Saya Ngerti Apa yang Terjadi

Sementara itu, RS dan AS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pelaksanaan anggaran belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU.

Keduanya diduga secara bersama-sama melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya periode 2023 dan 2024.

Dugaan proyek fiktif tersebut menjadi salah satu sumber kerugian negara dalam perkara ini.

Atas perbuatannya, DP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a subsider Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat (1) dan (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini