TAJUKNASIONAL.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menangkap Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan laporan hasil pemeriksaan (LHP) sektor pertambangan nikel.
Penangkapan dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di kediaman Hery di Jakarta pada Kamis, 16 April 2026.
Setelah diamankan, Hery langsung dibawa ke Gedung Bundar Kejagung untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Tak lama berselang, penyidik menetapkan Hery sebagai tersangka. Ia bahkan langsung mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan ditahan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarif Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Hery diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari PT TSHI.
Baca Juga: Menko Yusril: 25 Tahun Ombudsman Jadi Pilar Pengawasan Pelayanan Publik
Uang tersebut berkaitan dengan upaya pengaturan laporan hasil pemeriksaan perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara.
“Jampidsus menetapkan HS sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola niaga pertambangan nikel periode 2013 sampai dengan 2025,” ujar Syarif dalam keterangannya.
Menurut hasil penyidikan, kasus ini bermula dari permasalahan yang dihadapi PT TSHI terkait perhitungan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan. Perusahaan tersebut kemudian diduga meminta bantuan Hery untuk mempengaruhi hasil pemeriksaan.
Hery yang saat itu masih menjabat sebagai komisioner Ombudsman disebut memanfaatkan posisinya untuk mengatur proses koreksi terhadap kebijakan yang dikeluarkan Kemenhut. Sebagai imbalannya, ia diduga menerima sejumlah uang dari pihak perusahaan.
“HS melaksanakan hal tersebut dengan menerima sejumlah uang dari direktur PT TSHI,” kata Syarif.
Kasus ini juga mengungkap bahwa hubungan antara Hery dan pihak perusahaan telah terjalin cukup lama. Dugaan praktik korupsi ini bahkan disebut sudah berlangsung sejak sebelum Hery menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031.
Baca Juga: Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Terima Rekomendasi Ombudsman RI untuk Perbaikan Tata Kelola Sawit
Atas perbuatannya, Hery dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 5. Ia juga dikenakan ketentuan dalam KUHP terkait penyalahgunaan kewenangan.
