TAJUKNASIONAL.COM Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali menyayangkan langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang tetap memeriksa gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, meskipun permohonan tersebut akhirnya dinyatakan tidak dapat diterima.
Ahmad Ali menilai MK seharusnya dapat mempertimbangkan persoalan kedudukan hukum atau legal standing pemohon sejak awal.
Menurutnya, pemeriksaan perkara yang berujung pada penolakan permohonan tersebut justru menimbulkan pertanyaan mengenai proses penanganan perkara di lembaga konstitusi.
“Kok sudah tahu ini orang tidak punya legal standing, kenapa masih dimasukkan di pokok perkara. Dia sudah tahu bahwa Denny Indrayana enggak punya legal standing. Atas dasar apa? Kan ini mempermalukan,” kata Ahmad Ali kepada awak media, Rabu (7/10/2026).
Ia menegaskan, kritik tersebut berkaitan dengan proses penanganan perkara, bukan semata-mata hasil akhir gugatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran.
Ahmad Ali Pertanyakan Proses Pemeriksaan MK
Ahmad Ali juga menyoroti posisi MK sebagai lembaga yang memiliki peran penting dalam menjaga konstitusi dan etika kehidupan bernegara.
“Ya artinya kita sangat menyayangkan. Orang-orang yang duduk di Mahkamah Konstitusi itu adalah manusia suci, ya kan? Yang harusnya menjadi penjaga moral bangsa, tapi kemudian mereka mempermasalahkan Putusan 90. Mereka itu juga yang putus,” ujarnya.
Ia menilai gugatan tersebut tidak akan mengubah keputusan pencalonan Gibran yang telah berlangsung dalam Pemilu 2024. Ahmad Ali bahkan menyebut perkara itu sebagai bentuk demonstrasi atau orkestrasi belaka.
Menurutnya, pemeriksaan perkara yang substansinya telah diputus sebelumnya menimbulkan pertanyaan tentang alasan pengajuan dan penanganan gugatan tersebut.
MK Nyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima
MK membacakan putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Selasa (6/10/2026).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan presiden.
Para pemohon dalam perkara tersebut terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta beberapa individu lainnya.
Dalam pertimbangan putusan, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA atau sederajat.
Namun, MK menegaskan bahwa ketiadaan bukti tersebut dalam persidangan tidak membuat lembaga itu dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden melalui perkara tersebut.
Gibran Mengaku Menghormati Putusan MK
Gibran sebelumnya menanggapi temuan MK dengan menyatakan bahwa dirinya dapat melanjutkan pendidikan hingga jenjang sarjana di Singapura.
Ia berpendapat, pendidikan tinggi yang ditempuhnya menunjukkan bahwa dirinya telah memenuhi persyaratan pendidikan sebelumnya.
