DP juga dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Adapun RS dan AS disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelum menetapkan tersangka, Kejati DKI Jakarta telah melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan pejabat di gedung Kementerian PU pada 9 April 2026.
Penggeledahan dilakukan di Gedung Direktorat Sumber Daya Air dan Direktorat Jenderal Cipta Karya.
Kasus ini menambah daftar perkara korupsi yang menyangkut proyek infrastruktur dan penggunaan anggaran negara.
Publik kini menunggu kelanjutan penyidikan Kejati DKI Jakarta, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terseret dalam perkara dugaan korupsi di Kementerian PU tersebut.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI
