TAJUKNASIONAL.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi penjualan produk pulp.
Penyidik menduga praktik transfer pricing dan under invoicing berlangsung selama 17 tahun, sejak 2008 hingga 2025.
Dugaan perkara tersebut berkaitan dengan transaksi penjualan produk pulp kepada perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi dengan TPL.
Kejagung memperkirakan perkara ini menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan penetapan TPL sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor P13/F/2 pada 9 Maret 2026.
Baca Juga: [Viral] Kejagung Ungkap Alasan Geledah Rumah Eks Waka BGN Lodewyk pada Dini Hari
“Berdasarkan hasil penyidikan tersebut tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka,” kata Saiful dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (7/9/2026).
Kejagung Periksa 112 Saksi
Dalam proses penyidikan, Kejagung telah memeriksa 112 saksi. Salah satu pihak yang diperiksa disebut merupakan kuasa direktur TPL.
Penyidik juga telah mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik setelah memperoleh persetujuan dari pengadilan negeri.
Kejagung menduga praktik transfer pricing dan under invoicing dilakukan dalam transaksi penjualan pulp kepada pihak afiliasi. Untuk pasar ekspor, produk disebut dijual kepada DP Makau Marketing International Ltd., sementara penjualan lokal dilakukan kepada Asia Pacific Rayon.
Penyidik turut menyoroti dugaan perubahan klasifikasi produk melalui Harmonized System Code (HS Code). Produk yang berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan nilainya seharusnya masuk kategori dissolving pulp diduga diklasifikasikan menjadi paper grade pulp atau Blackhead Headlocked Pulp (BHKB).
Perubahan klasifikasi tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan karena dapat memengaruhi penentuan karakteristik serta nilai transaksi produk.
Baca Juga: Daftar 90 Kajari yang Dimutasi Kejagung 2026, Rotasi Besar Dilakukan di Seluruh Indonesia
Dugaan Manipulasi Dokumen Transaksi
TPL diketahui memiliki kewajiban menyampaikan dokumen transfer pricing (TPDOK) dan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak badan kepada kantor pelayanan pajak. Dokumen tersebut menjadi salah satu bahan untuk menilai kewajaran harga transaksi perusahaan.
Namun, penyidik menduga laporan transaksi yang disampaikan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kejagung juga menduga terdapat kerja sama antara korporasi dan pejabat berwenang sehingga proses pengawasan terhadap transaksi tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“PT TPL Tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan,” ujar Saiful.
Menurut dia, proses review terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) juga diduga tidak dilakukan sesuai program audit yang telah ditetapkan.
