TAJUKNASIONAL.COM Markas Besar (Mabes) TNI angkat bicara terkait dugaan keterlibatan anggota TNI Angkatan Darat, Kolonel Cpl Budi Utomo, dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah diusut Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menegaskan institusinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“TNI mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum,” ujar Muhammad Nas dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026).
Menurut Nas, TNI akan berkoordinasi dengan penyidik Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Ketua Yayasan IFSR Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG
Diduga Berperan dalam Pengadaan Motor Listrik
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap dugaan peran Kolonel Budi Utomo yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan Budi Utomo bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk proyek pengadaan sepeda motor listrik.
Pengadaan tersebut diduga dilakukan bersama mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Nilai proyek pengadaan motor listrik itu mencapai sekitar Rp1,03 triliun.
Penyidik menduga proyek tersebut dilaksanakan secara melawan hukum karena tidak memenuhi ketentuan kontrak, terjadi dugaan mark up harga, serta ditemukan manipulasi berita acara serah terima barang.
Kejaksaan mengungkap dari total 21.081 unit kendaraan yang dikontrakkan, realisasi pengadaan baru mencapai 3.229 unit. Meski demikian, pembayaran kepada penyedia disebut telah dilakukan hingga 100 persen sehingga diduga menimbulkan kerugian negara.
Belum Berstatus Tersangka
Meski penyidik telah menemukan dugaan keterlibatan Budi Utomo, Kejaksaan Agung belum menetapkannya sebagai tersangka.
Syarief menjelaskan hal itu karena Budi Utomo masih berstatus sebagai prajurit TNI aktif. Penanganan perkara terhadap anggota TNI harus dilakukan melalui mekanisme koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
