TAJUKNASIONAL.COM Kortas Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polri resmi meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Perkara tersebut diduga berlangsung sejak 2018 hingga 2026 dan diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp5 triliun.
Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam proses pengadaan maupun distribusi batu bara yang berdampak terhadap pasokan energi nasional.
“Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2026,” ujar Totok dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (6/7/2026).
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo menjelaskan dugaan penyimpangan tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga diduga berkontribusi terhadap terjadinya pemadaman listrik atau blackout di sejumlah wilayah Indonesia.
Baca Juga: Adik Jusuf Kalla, Halim Kalla Jadi Tersangka Korupsi Proyek PLTU Kalbar
Beberapa daerah yang terdampak antara lain Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun,” kata Robertus.
Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan sedikitnya tiga dugaan modus korupsi yang digunakan dalam pengadaan batu bara untuk PLTU.
Modus pertama berupa dugaan manipulasi dokumen terkait kualitas batu bara yang dipasok kepada pembangkit listrik.
Modus kedua adalah dugaan manipulasi kuantitas batu bara sehingga jumlah pasokan yang diterima tidak sesuai dengan dokumen maupun kontrak.
Sementara modus ketiga berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian antara pembayaran atau nilai kontrak dengan kondisi riil pasokan batu bara yang diterima.
“Kemudian manipulasi terkait dengan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil,” jelas Robertus.
Baca Juga: PLN Ungkap Penyebab Listrik Padam di Kalbar, Perbaikan Diperkirakan Sepekan
Penyidik menduga praktik tersebut melibatkan dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA. Namun hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik masih mendalami alat bukti serta hasil audit investigatif.
