Isi Gugatan Gibran ke MK: Apa yang Diminta Denny Indrayana Cs?

Dalam petitum berikutnya, pemohon meminta MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.

Proses tersebut diminta dilakukan paling lambat 60 hari sejak putusan MK dibacakan, dengan merujuk pada Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Selain itu, pemohon meminta agar putusan perkara tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Kini, seluruh permintaan tersebut berada dalam proses pemeriksaan MK. Sidang pengucapan putusan dijadwalkan berlangsung pada Selasa malam (6/10/2026).

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI
- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini