Harta Kekayaan Febrie Adriansyah Jadi Sorotan, Total Kekayaan Tercatat Rp18,26 Miliar

TAJUKNASIONAL.COM Harta kekayaan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi perhatian publik setelah muncul pemberitaan mengenai penggeledahan yang disebut berkaitan dengan penyidikan suatu perkara.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka ataupun menyatakan bahwa barang-barang yang diberitakan tersebut merupakan hasil tindak pidana.

Di tengah perhatian tersebut, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikelola Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menjadi sorotan.

Berdasarkan data LHKPN yang tersedia untuk publik, Febrie Adriansyah terakhir melaporkan total kekayaan sebesar Rp18.261.445.180.

Nilai tersebut tercatat sejak pelaporan tahun 2023 dan tidak mengalami perubahan pada laporan berikutnya yang tersedia.

Baca Juga: Segini Kekayaan Febrie Adriansyah, Jampidsus yang Rumahnya Dijaga TNI

Sebelumnya, nilai kekayaan yang dilaporkan pada 2022 tercatat sekitar Rp6,36 miliar, sehingga terjadi peningkatan signifikan pada laporan tahun berikutnya.

Mayoritas kekayaan yang dilaporkan berasal dari aset tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp14.852.820.000. Dari jumlah tersebut, sebagian besar merupakan aset yang tercatat berasal dari warisan dengan nilai sekitar Rp10,82 miliar.

Selain properti, Febrie juga melaporkan kepemilikan sejumlah kendaraan bermotor dengan total nilai Rp2.310.500.000. Kendaraan tersebut antara lain Toyota Land Cruiser Prado 2.7 tahun 2020, Peugeot New 2008 AT tahun 2018, Toyota Alphard 2.5G A, serta Honda HR-V RU5 1.8 tahun 2018.

Dalam laporan yang sama, aset bergerak lainnya tercatat senilai Rp60 juta, kas dan setara kas sebesar Rp938.125.180, serta harta lainnya senilai Rp100 juta. LHKPN tersebut juga menunjukkan tidak terdapat utang yang dilaporkan sehingga total kekayaan bersih mencapai Rp18,26 miliar.

Sementara itu, beredar pemberitaan yang menyebut adanya temuan barang berharga saat penggeledahan yang dikaitkan dengan penyidikan perkara lain. Namun, informasi tersebut masih merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan belum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Rumah Siti Nurbaya Digeledah Kejagung, Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit 2015–2024

Belum ada konfirmasi resmi yang menyatakan adanya perbedaan antara aset yang ditemukan dengan kewajiban pelaporan LHKPN ataupun adanya pelanggaran terkait pelaporan harta kekayaan.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini