LHKPN sendiri merupakan instrumen yang digunakan KPK untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.
Setiap pejabat wajib menyampaikan laporan kekayaan secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku, sementara penilaian mengenai dugaan pelanggaran atau ketidaksesuaian data menjadi kewenangan lembaga penegak hukum dan instansi terkait berdasarkan proses pemeriksaan yang berlaku.
