Hakim Terapkan Asas Nebis in Idem, Kasus TPPU Windu Aji Sutanto Gugur

Namun, dengan putusan majelis hakim yang menerapkan asas nebis in idem, tuntutan tersebut gugur.

Putusan ini sekaligus mempertegas bahwa TPPU yang didasarkan pada predicate crime yang sama tidak dapat diperiksa kembali setelah berkekuatan hukum tetap.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini