Di sisi lain, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menilai dalih tersebut bertentangan dengan asas presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum. Terlebih, FAR disebut telah dua periode menjabat sebagai bupati dan pernah menjadi Wakil Bupati periode 2011-2016.
“FAR adalah seorang Bupati atau penyelenggara negara selama dua periode, serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011-2016, sehingga sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah,” katanya.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI
