Fakta Sosok Yuni Utami, Mantan Polwan yang Diduga Aniaya Tetangga Pakai Kayu

TAJUKNASIONAL.COM Eks Polwan Yuni Utami kembali menjadi sorotan publik setelah diduga menganiaya tetangganya, Kartina, di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Kasus tersebut mencuat setelah video penganiayaan viral di media sosial dan korban melaporkan kejadian itu ke polisi.

Yuni Utami merupakan mantan anggota Polri yang sebelumnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. Berdasarkan catatan sejumlah media, Yuni adalah lulusan Bintara Polwan angkatan 37 tahun 2008.

Pada awal kariernya, Yuni ditempatkan di Polres Donggala, Polda Sulawesi Tengah.

Ia kemudian sempat dipercaya menjadi penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Polsek Biromaru, Polres Donggala, pada 2012.

Baca Juga: Profil Adi Novriansyah; Alumni SMA Taruna Nusantara di Tech Startup Indonesia, Engineer di Nano hingga Traveloka

Saat masih berpangkat Bripda, Yuni pernah menangani kasus dugaan pemerkosaan atau asusila bersama seniornya, Briptu AA.

Dalam proses penyidikan, terjadi perbedaan pandangan antara keduanya terkait penerapan pasal dalam perkara tersebut.

Yuni disebut bersikeras menerapkan pasal pemerkosaan, sementara hasil visum dokter menyimpulkan tidak ada tanda kekerasan terhadap korban.

Briptu AA kemudian meminta pemeriksaan tambahan terhadap tersangka, tetapi permintaan itu disebut ditolak Yuni.

Nama Yuni semakin ramai dibahas setelah ia membuat video yang mengklaim dirinya dipecat karena menolak membebaskan pelaku pemerkosaan.

Video tersebut viral dan memicu respons dari pihak kepolisian.

Polda Sulteng saat itu membantah narasi tersebut. Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto menjelaskan PTDH terhadap Yuni bukan karena perkara penanganan kasus asusila, melainkan karena desersi atau tidak masuk dinas selama dua tahun.

Baca Juga: Profil AKP Yohanes Bonar Adiguna, Kasat Narkoba Kukar yang Jadi Tersangka Kasus Etomidate

Kini, nama Yuni kembali menjadi perhatian setelah kasus dugaan penganiayaan terhadap tetangganya di BTN Tinggede Permai, Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Sigi. Peristiwa itu terjadi pada Senin (18/5) pagi.

Kasi Humas Polres Sigi, Iptu Nuim Hayat, membenarkan korban telah membuat laporan. Menurut polisi, saat kejadian korban dan suaminya baru keluar dari rumah. Yuni kemudian datang menghampiri korban sambil membawa kayu menyerupai tongkat.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini