TAJUKNASIONAL.COM Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama untuk kalender 2027.
Ketetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sejumlah menteri dan disepakati melalui Rapat Tingkat Menteri.
SKB mengenai hari libur nasional dan cuti bersama 2027 ditandatangani di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026).
Menko PMK Pratikno mengatakan penetapan tersebut telah melalui pembahasan dengan mempertimbangkan berbagai kebutuhan masyarakat, khususnya berkaitan dengan perayaan hari besar keagamaan.
“Jadi, tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah 8 hari,” ujar Pratikno.
Dengan keputusan tersebut, masyarakat akan memiliki total 26 hari yang ditetapkan sebagai libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2027.
Baca juga: Daftar Libur dan Cuti Bersama Februari 2026: Ini Tanggalnya, Ada Long Weekend Imlek 4 Hari
Pemerintah menyebut penentuan cuti bersama tidak hanya mempertimbangkan hari besar, tetapi juga pola perjalanan masyarakat.
