16 Ribu Hektare TORA Tak Kunjung Jelas, Sherly Tjoanda Soroti Kinerja ATR/BPN di Bawah Nusron Wahid

TAJUKNASIONAL.COM Gubernur Maluku Utara (Malut) Sherly Tjoanda mengungkapkan keresahannya terkait belum adanya kepastian mengenai 16 ribu hektare Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang telah diusulkan untuk sertifikasi dan redistribusi sejak 2025.

Keluhan tersebut disampaikan Sherly dalam rapat bersama Komisi II DPR RI yang membahas persoalan pertanahan, Selasa (15/9/2026).

Ia mengatakan pemerintah daerah telah melakukan verifikasi terhadap lahan yang diusulkan sebelum meneruskannya melalui Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Kami sudah mengusulkan sejak akhir 2025, dari 24.500, kami sudah verifikasi dan sudah clear 16.000 hektare, diusulkan lewat Kanwil BPN kepada Kementerian ATR/BPN, tetapi saat ini belum ada hasilnya,” kata Sherly dalam rapat.

BACA JUGA: OTT Pejabat ATR/BPN, Kemana Menteri Nusron Wahid? Absen di Rapat Komisi II

Sherly Sebut Setahun Belum Ada Kepastian

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda kemudian menanggapi keluhan tersebut. Dalam rapat itu, Kementerian ATR/BPN diwakili Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan.

Rifqi memastikan kembali kepada Sherly mengenai lamanya proses pengajuan TORA tersebut.

“Jadi satu tahun Ibu sudah ngajukan, belum ada kepastian sampai hari ini?” tanya Rifqi.

“Iya,” jawab Sherly.

Rifqi kemudian menyampaikan respons dengan nada berkelakar kepada Ossy.

“Waduh, Pak Wamen, ini Bu Gubernur Maluku Utara di PHP selama satu tahun,” ujar Rifqi.

Sherly menilai persoalan kepastian lahan tersebut penting karena berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat Maluku Utara. Menurutnya, sekitar 60 persen penduduk Malut bekerja sebagai petani.

Namun, keterbatasan kepemilikan lahan membuat keberlanjutan usaha pertanian masyarakat menghadapi persoalan.

BACA JUGA: OTT KPK di Bogor, Orang Kepercayaan Nusron Wahid Menteri ATR/BPN RI dan Politisi Golkar Ditangkap

Total TORA Malut Capai 36,2 Ribu Hektare

Sherly menjelaskan total TORA di Maluku Utara mencapai 36,2 ribu hektare. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 32 persen yang telah selesai diredistribusi dan disertifikasi.

Artinya, masih terdapat sekitar 24.500 hektare atau 68 persen yang belum selesai diproses.

Menurut Sherly, pemerintah daerah telah berupaya menjalankan tahapan verifikasi terhadap lahan yang menjadi objek reforma agraria. Namun, kewenangan eksekusi berada di tingkat pemerintah pusat.

Ia mengatakan informasi terakhir yang diterima pemerintah daerah menyebutkan proses eksekusi lahan berada di Bank Tanah untuk kemudian diberikan status Hak Pengelolaan (HPL).

“Info terakhir yang kami dapat bahwa eksekusinya ada di Bank Tanah untuk dijadikan HPL (Hak Pengelolaan) kemudian boleh dijadikan hak pakai oleh petani,” ujar Sherly.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini