Laporan tersebut berkaitan dengan potongan video ceramah Jusuf Kalla di Masjid Universitas Gadjah Mada beberapa waktu lalu.
Laporan itu dibuat Aliansi Profesi Advokat Maluku atau APAM dan teregister dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dengan mundurnya Ade, PSI berupaya menjaga jarak dari perkara hukum yang sedang berjalan. Sementara itu, Ade menyatakan akan menghadapi proses tersebut tanpa membawa beban politik bagi partai.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI

