TAJUKNASIONAL.COM Perkembangan besar terjadi dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Setelah beberapa hari menjadi sorotan publik dan memicu desakan pengusutan menyeluruh, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI resmi menetapkan empat anggota TNI sebagai tersangka. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Mabes TNI pada Rabu, 18 Maret 2026, dan menjadi titik penting dalam pengungkapan kasus kekerasan yang menimpa Wakil Koordinator KontraS tersebut.
Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal Yusri Nuryanto menyebut empat tersangka itu berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.
Keempatnya telah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan dan pendalaman penyidikan. Menurut Yusri, proses hukum kini bergerak ke tahap yang lebih mendalam.
“Ini sekarang yang diduga 4 tersangka sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” kata Yusri.
Dari hasil penelusuran awal, keempat tersangka disebut merupakan anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI.
Mereka berasal dari dua matra, yakni Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Dari sisi kepangkatan, NDP berpangkat kapten, SL dan BHW berpangkat letnan satu, sedangkan ES berpangkat sersan dua.
Baca Juga: Pemerintah Minta Kasus Air Keras terhadap Andrie Yunus Diusut Tuntas
“Kami sampaikan bahwa keempat terduga pelaku ini semuanya anggota Denma BAIS TNI,” ujarnya.
Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan dengan penitipan di Pomdam Jaya. Puspom TNI menyebut lokasi itu dipilih karena memiliki fasilitas tahanan dengan pengamanan maksimum.
Dalam perkara ini, penyidik sementara menerapkan Pasal 467 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berencana, dengan ancaman hukuman yang disebut dapat mencapai empat hingga tujuh tahun penjara, bergantung pada akibat yang ditimbulkan.
“Sementara kita menerapkan Pasal 467 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Di situ ada ayat 1, ayat 2, di mana ancaman hukumannya juga sudah tertuang di situ, ada yang 4 tahun, ada yang 7 tahun,” ujarnya.
Meski empat tersangka sudah ditetapkan, penyidik menyatakan motif penyerangan masih didalami. Aparat juga belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin sebelumnya mengatakan hasil analisis digital dan CCTV menunjukkan pelaku tampak tenang saat beraksi, sehingga aksi ini diduga tidak spontan. Polisi juga telah mengidentifikasi dua inisial lain, yakni BHC dan MAK, sambil terus mengembangkan perkara.
“Kita juga masih dalami apa motifnya dari yang diduga pelaku tadi,” kata Yusri.
Baca Juga: Anggota Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus
Kasus ini bermula pada 12 Maret 2026, ketika Andrie Yunus disiram cairan kimia dan kemudian dilarikan ke RSCM pada dini hari 13 Maret.
