TAJUKNASIONAL.COM Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, resmi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Kehadiran Febri Diansyah sebagai pengacara terungkap usai mendampingi Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Febri mengatakan surat kuasa pendampingan telah ditandatangani sehari sebelumnya sehingga dirinya mulai resmi mendampingi mantan petinggi Kejaksaan tersebut dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Ini proses pemeriksaan pertama yang saya dampingi. Surat kuasanya tertanggal kemarin,” kata Febri Diansyah.
Dalam keterangannya kepada awak media, Febri menyampaikan bahwa kliennya berharap seluruh proses penyidikan dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta hukum.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Bupati Kuansing ke Menhut Raja Juli
Menurutnya, Febrie Adriansyah menginginkan setiap tuduhan yang disampaikan penyidik dijelaskan secara terang, termasuk dugaan tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar penerapan pasal tindak pidana pencucian uang.
“Termasuk juga perlu diperjelas seterang-terangnya sebenarnya apa tuduhan dan predicate crime untuk indikasi TPPU tersebut,” ujarnya.
Febri menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan berharap penyidik dapat memilah setiap fakta secara jernih agar perkara dapat ditangani secara adil.
Penunjukan Febri Diansyah dilakukan setelah pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memutuskan mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah.
Sebelumnya, Hotman sempat mengumumkan kesediaannya mendampingi mantan Jampidsus tersebut. Namun, beberapa hari kemudian ia menyatakan mundur dengan alasan kondisi kesehatan yang terus menurun.
Hotman mengaku telah menyampaikan langsung keputusan itu kepada Febrie Adriansyah. Ia menyebut harus memprioritaskan pemulihan kesehatan setelah mengalami gangguan saraf kejepit yang membuatnya harus menjalani perawatan intensif.
Baca Juga: Pimpinan DPR RI Bertemu Pegiat Antikorupsi dan Eks Pimpinan KPK, Bahas RUU Perampasan Aset
Saat mengumumkan pengunduran dirinya, Hotman juga terlihat menggunakan kursi roda dan mengaku baru menerima terapi serta obat pereda nyeri untuk membantu proses pemulihan.
