DPR RI Nilai Usul KPK soal Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Melampaui Kewenangan

TAJUKNASIONAL.COM Polemik usulan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik kembali memanas. Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menilai gagasan agar masa jabatan ketum partai dibatasi maksimal dua periode merupakan usulan yang melampaui kewenangan KPK.

Ia berpandangan, isu kepengurusan internal partai politik bukan ranah yang dapat diatur sepihak melalui dorongan kelembagaan antirasuah.

Sorotan Khozin muncul setelah KPK mengusulkan sejumlah perubahan dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Dalam kajian tata kelola partai politik yang dimuat dalam Lampiran Laporan Tahunan 2025, KPK mengusulkan perbaikan kaderisasi, pengelompokan anggota partai menjadi kader muda, madya, dan utama, syarat jenjang kader untuk pencalonan legislatif, hingga pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode masa kepengurusan.

KPK menyebut usulan itu disusun dalam kerangka pencegahan korupsi karena masalah kaderisasi dan tingginya biaya politik dinilai mendorong praktik pemulangan modal politik.

Dalam bahan yang beredar, Khozin menilai usul tersebut ahistoris dan tidak berdasar hukum. Salah satu dasar kritiknya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 194/PUU-XXIII/2025 yang menolak permohonan pembatasan masa jabatan pengurus partai politik maksimal dua periode.

Dalam amar putusan itu, MK menolak permohonan untuk seluruhnya, sehingga permintaan agar pembatasan tersebut dimasukkan ke norma hukum tidak dikabulkan.

Ikhtisar putusan MK juga menunjukkan perkara itu memang menguji frasa dalam Pasal 22 UU Partai Politik terkait mekanisme pemilihan kepengurusan partai.

Dari sudut pandang DPR, kaderisasi tidak otomatis mandek hanya karena tidak ada pembatasan masa jabatan ketua umum.

Argumentasi ini bertumpu pada anggapan bahwa partai politik pada dasarnya tetap membutuhkan kader untuk memperjuangkan visi, program, dan keberlanjutan organisasinya.

Karena itu, Khozin menekankan bahwa pengaturan internal partai semestinya dikembalikan kepada masing-masing partai melalui mekanisme musyawarah serta dituangkan dalam AD/ART.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini