DPR RI Kritik Rencana Tim Asesor Aktivis HAM, Dinilai Ancam Kebebasan Sipil

TAJUKNASIONAL.COM Rencana Kementerian Hak Asasi Manusia atau HAM membentuk tim asesor untuk menilai status seseorang sebagai aktivis HAM menuai kritik dari parlemen. Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menilai wacana tersebut berpotensi menabrak prinsip dasar kebebasan sipil dan semangat perlindungan pembela HAM.

Mafirion mengatakan, negara seharusnya hadir untuk melindungi warga yang memperjuangkan hak asasi manusia, bukan justru menjadi pihak yang menentukan siapa yang layak disebut aktivis HAM.

Menurutnya, status pembela HAM tidak semestinya diperlakukan seperti sertifikasi administratif dari pemerintah.

“Rencana pembentukan tim asesor ini harus dikaji secara serius. Tidak ada negara demokratis yang menjadikan status aktivis HAM sebagai hasil seleksi negara. Peran negara seharusnya adalah melindungi, bukan menentukan siapa yang boleh menjadi pembela HAM,” ujar Mafirion dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 1 Mei 2026.

Baca Juga: DPR RI Nilai Usul KPK soal Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Melampaui Kewenangan

Kritik tersebut disampaikan setelah Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan kementeriannya akan menyiapkan tim asesor untuk menilai apakah seseorang layak disebut aktivis HAM atau tidak.

Pigai menyebut mekanisme itu dirancang untuk memastikan perlindungan hukum hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar menjalankan fungsi pembela HAM, sekaligus mencegah penyalahgunaan status aktivis.

Namun, Mafirion mengingatkan bahwa dalam standar internasional, setiap individu memiliki hak untuk memperjuangkan HAM tanpa harus menunggu pengakuan administratif dari negara. Ia menilai wacana seleksi aktivis justru dapat menciptakan batasan baru bagi masyarakat sipil.

“Jadi jangan bikin klasifikasi yang justru membatasi kebebasan dan hak individu dalam menyuarakan komitmen, pembelaan, hingga penyikapan terhadap dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di sekitar mereka,” ujarnya.

Legislator Fraksi PKB itu juga menyoroti potensi konflik kepentingan. Menurut Mafirion, aktivis HAM kerap berada dalam posisi kritis terhadap negara atau penguasa.

Baca Juga: DPR RI Soroti WFH untuk Hemat BBM, Dinilai Belum Tentu Efektif

Jika pemerintah diberi kewenangan menentukan legitimasi aktivis, ruang kritik publik dikhawatirkan ikut melemah.

Selain itu, ia mengingatkan risiko diskriminasi perlindungan hukum. Mafirion khawatir, nantinya hanya orang yang diakui atau tersertifikasi negara yang mendapat jaminan keamanan, sementara warga lain yang benar-benar membela HAM tetapi tidak terdaftar justru terabaikan.

“Ini berisiko menggeser makna HAM dari hak yang bersifat universal menjadi sekadar status administratif yang bergantung pada pengakuan negara. Jika ini terjadi, maka ada ketidakadilan dalam konsep perlindungan HAM,” tambahnya.

Alih-alih membentuk tim asesor, Mafirion mendorong pemerintah fokus pada dua langkah utama. Pertama, menegakkan hukum terhadap siapa pun yang menyalahgunakan isu HAM melalui mekanisme hukum yang berlaku. Kedua, memastikan perlindungan setara bagi setiap warga yang memperjuangkan hak-haknya tanpa diskriminasi.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini