[Berita Utama] Hary Tanoe Laporkan Jusuf Hamka ke Polisi, Sengketa NCD Rp28 Juta Kembali Memanas

TAJUKNASIONAL.COM Perseteruan antara Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo dan pengusaha jalan tol Jusuf Hamka kembali memasuki babak baru.

Hary melaporkan Jusuf Hamka ke kepolisian pada Rabu (30/9/2026), menyusul sejumlah pernyataan yang disampaikan melalui media sosial terkait sengketa bisnis yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Hary mengatakan langkah hukum tersebut diambil karena pernyataan Jusuf Hamka dinilai telah menyerang nama baik dirinya serta perusahaan-perusahaan yang berada di bawah MNC Group.

“Saya telah membuat laporan polisi untuk terlapor Jusuf Hamka,” kata Hary Tanoesoedibjo.

Menurut Hary, dirinya pada awalnya tidak bermaksud membawa perselisihan bisnis tersebut ke ranah pidana.

Namun, ia menilai tuduhan penipuan yang disampaikan Jusuf Hamka merupakan persoalan serius karena berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

Baca juga: [Berita Viral] Jusuf Hamka dan Hary Tanoe Kembali Berseteru, Sengketa NCD Berujung Laporan Polisi

Perselisihan kedua pihak berakar dari transaksi pertukaran surat berharga pada 1999. Dalam transaksi tersebut, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) menyerahkan Medium Term Note (MTN) dan obligasi untuk memperoleh Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan Bank Unibank senilai US$28 juta.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini