DPR RI Dorong Revisi UU Hak Cipta, Atur AI hingga Reformasi Royalti

TAJUKNASIONAL.COM Mayoritas fraksi di DPR RI menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta untuk ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR.

Persetujuan tertulis itu diserahkan kepada para Pimpinan DPR RI dalam agenda Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Dukungan lintas fraksi ini menandai meningkatnya perhatian parlemen terhadap kebutuhan pembaruan regulasi hak cipta di tengah perubahan lanskap digital yang bergerak sangat cepat.

Revisi dinilai penting bukan hanya untuk memperkuat perlindungan hukum bagi para pencipta, tetapi juga untuk menyesuaikan aturan dengan perkembangan kecerdasan artifisial (AI), transformasi platform digital, hingga sistem distribusi karya kreatif yang semakin kompleks.

Dengan adanya persetujuan mayoritas fraksi, RUU Perubahan UU Hak Cipta selanjutnya akan masuk ke tahap pembahasan bersama pemerintah sesuai mekanisme legislasi yang berlaku.

Baca Juga: Daftar 5 Calon Dewan Komisioner OJK 2026–2031 yang Disetujui DPR RI

Sejumlah isu strategis diperkirakan akan menjadi fokus, mulai dari perlindungan kreator di era digital, tata kelola royalti, pengaturan pemanfaatan AI, hingga perlindungan ekspresi budaya tradisional.

Mewakili Fraksi PDI Perjuangan, Anggota DPR RI Once Mekel menegaskan bahwa revisi regulasi hak cipta merupakan kebutuhan mendesak agar negara mampu menjawab tantangan baru dalam pemanfaatan karya di ruang digital.

“Subjek utama pemegang hak cipta tetaplah manusia sebagai pencipta karya. Negara harus memastikan perlindungan terhadap hak moral dan hak ekonomi para kreator,” ujar Once melalui laporan tertulis.

Pandangan senada disampaikan Fraksi NasDem melalui Anggota DPR RI Machfud Arifin. Fraksinya menilai perubahan regulasi diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi pencipta di tengah transformasi industri kreatif berbasis teknologi.

Baca Juga: Komisi II DPR RI Soroti Revisi UU Pemilu, Aria Bima Tekankan Kualitas Demokrasi

Selain itu, pembaruan sistem royalti juga dianggap penting agar lebih transparan dan akuntabel.

Fraksi PAN melalui Anggota DPR RI Andi Yuliana Paris turut menekankan bahwa revisi undang-undang dapat memperkuat kepastian hukum sekaligus mendorong pertumbuhan industri kreatif nasional.

Sistem pengelolaan royalti yang lebih terbuka diyakini akan meningkatkan kepercayaan publik dan menjamin distribusi manfaat yang lebih adil bagi kreator.

Dukungan juga datang dari Fraksi Partai Golkar. Melalui Anggota DPR RI Eric Hermawan, fraksi ini menilai pembaruan regulasi diperlukan agar negara mampu memastikan perlindungan hak moral dan hak ekonomi pencipta di tengah perubahan pola produksi dan pemanfaatan karya akibat perkembangan teknologi digital.

Sementara itu, Fraksi PKS melalui Anggota DPR RI Abdul Fikri Faqih menyoroti pentingnya pembahasan yang komprehensif, termasuk menjaga keseimbangan antara komersialisasi karya dan akses publik yang sah. PKS juga mendorong penyelesaian sengketa hak cipta melalui mediasi atau negosiasi sebelum menempuh jalur pidana.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini