TajukNasional Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, H.T. Ibrahim, mendesak pemerintah segera menuntaskan penyelesaian tiga kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Aceh. Hal itu disampaikannya saat kunjungan kerja Komisi XIII ke kantor perwakilan Komnas HAM Aceh, Kamis (10/4/2025).
“Pemerintah harus segera menyelesaikan tiga kasus besar yang telah diakui sebagai pelanggaran HAM berat, yaitu Simpang KKA, Rumoh Geudong, dan Jambo Keupok,” tegas Ibrahim, yang akrab disapa Ampon Bram.
Ia juga menyoroti pentingnya peran Komnas HAM Perwakilan Aceh dalam mengawal penyelesaian kasus-kasus tersebut, termasuk merespons pengaduan masyarakat dan melakukan pemantauan aktif terhadap isu-isu HAM di wilayah tersebut.
“Komnas HAM Aceh harus responsif dan proaktif dalam memantau serta menerima laporan dari masyarakat,” ujarnya.
Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Ketua Komnas HAM RI, Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, serta perwakilan dari Kanwil Imigrasi dan Pemasyarakatan Aceh. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antarlembaga dalam penegakan HAM, khususnya di daerah dengan sejarah konflik seperti Aceh.
Ketiga kasus HAM berat yang menjadi fokus yakni:
- Tragedi Simpang KKA di Lhokseumawe (1999),
- Rumoh Geudong di Pidie (1998),
- Jambo Keupok di Aceh Selatan (2003).
Ketiganya telah diakui secara resmi sebagai pelanggaran HAM berat oleh pemerintah Indonesia.