TAJUKNASIONAL.COM Kejaksaan Agung masih menghitung besaran keuntungan yang diduga diterima mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, dari yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG dalam program Makan Bergizi Gratis.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat.
Namun, dalam pelaksanaannya, banyak SPPG disebut justru ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN.
Menurut Syarief, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG sebenarnya tidak memenuhi syarat. Meski demikian, yayasan tersebut tetap lolos melalui dugaan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN.
Baca Juga: Skandal Tata Kelola MBG, Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil BGN Ditahan Kejagung
“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka,” ujar Syarief dalam konferensi pers, Rabu (3/6).
Kejagung menduga pengondisian itu dilakukan oleh Dadan Hindayana bersama Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.
Ketiganya disebut memiliki keterkaitan dengan sejumlah yayasan mitra SPPG yang menerima insentif dari pelaksanaan program MBG.
Syarief menyebut yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif dalam jumlah besar setiap hari. Bahkan, sebagian yayasan diduga dimiliki atau terafiliasi dengan para tersangka.
“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP,” katanya.
Meski demikian, Kejagung belum mengungkap angka pasti keuntungan yang diduga diterima Dadan cs. Syarief mengatakan penyidik masih menghitung aliran dana dari setiap SPPG yang menerima insentif tersebut.
“Perhitungan masih berjalan. Jadi masih berjalan, kami belum bisa menyampaikan berapa total pastinya,” ujar Syarief.
Selain dugaan pengaturan yayasan mitra SPPG, Kejagung juga menyoroti pengadaan barang dan jasa di BGN. Penyidik menduga Dadan cs melakukan pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.
Tidak hanya itu, ketiganya juga diduga melakukan mark up harga dalam sejumlah pengadaan. Kejagung menilai praktik tersebut menimbulkan kerugian negara dan tidak mendukung operasional program MBG secara efektif.
Baca Juga: [Berita Utama] Istana Respons Penggeledahan Kantor BGN, Minta Publik Tunggu Hasil Proses Hukum
Beberapa pengadaan yang disorot antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan total nilai sekitar Rp1 triliun. Selain itu, ada pengadaan 32.000 pasang sepatu yang disebut tidak sesuai ketentuan dan diduga mengalami mark up.
Kejagung juga menyoroti pengadaan lebih dari 31.000 unit tablet elektronik serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Pengadaan televisi tersebut juga disebut tidak sesuai ketentuan dan diduga mengalami mark up harga.
