Skandal Tata Kelola MBG, Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil BGN Ditahan Kejagung

TAJUKNASIONAL.COM Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional atau BGN, Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus setelah memeriksa Dadan pada Rabu (3/6/2026).

Tidak hanya Dadan, Kejagung juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka.

Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, mengatakan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola program MBG di BGN tahun 2025 hingga 2026.

“Pada kesempatan hari ini, Rabu, 3 Juni 2026, tim penyidik Jampidsus setelah melakukan rangkaian penyidikan telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” ujar Jeffry dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Penggeledahan Kantor BGN Berlanjut, Tim Penyidik Kejagung Tambah Personel

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan Dadan, Sony, dan Lodewyk sebelumnya diperiksa sebagai saksi.

Setelah pemeriksaan dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, penyidik kemudian menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

“Tim Jampidsus telah memeriksa 3 orang saksi, di antaranya saudara DH selaku Kepala BGN, saudara SS selaku Wakil Kepala BGN bidang operasional, dan saudara LP selaku Wakil Kepala BGN bidang pengembangan organisasi,” kata Syarief.

Ia menambahkan, ketiga mantan pimpinan BGN itu langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Dadan, Sony, dan Lodewyk terlihat mengenakan rompi pink tahanan Kejagung saat digiring keluar dari gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 17.10 WIB.

Kasus ini menjadi sorotan karena muncul tidak lama setelah kantor BGN digeledah penyidik Pidsus Kejagung. Penggeledahan tersebut sebelumnya telah dibenarkan oleh Kejagung, meski saat itu belum dijelaskan secara rinci perkara yang sedang ditangani.

Baca Juga: Kantor BGN Digeledah Kejagung, Dadan Hindayana Jadi Sorotan Usai Dicopot

Informasi yang beredar menyebut perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam proyek pengadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG.

SPPG merupakan unit penting dalam pelaksanaan program MBG karena berperan sebagai dapur penyedia makanan bagi penerima manfaat.

Dugaan penyimpangan tata kelola MBG menjadi perhatian serius karena program tersebut merupakan salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Program ini menggunakan anggaran publik dan menyasar jutaan penerima manfaat, terutama anak sekolah.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dadan, Sony, dan Lodewyk telah lebih dulu dicopot dari jabatan mereka di BGN. Pencopotan itu diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Selasa (2/6) malam.

Saat itu, Prasetyo menyebut pergantian pimpinan BGN dilakukan karena masalah kedisiplinan dalam pelaksanaan tata kelola program MBG.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini