Akibat dugaan perbuatan tersebut, Kejagung menyatakan telah terjadi kerugian keuangan negara. Dadan, Sony, dan Lodewyk telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Ketiganya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Kejari Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini membuat tata kelola program MBG kembali menjadi sorotan tajam. Dengan anggaran besar dan jumlah penerima manfaat yang luas, publik menuntut agar pengelolaan SPPG dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari kepentingan pejabat.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI
