TAJUKNASIONAL.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mencatat kemajuan dalam upaya pemulihan aset negara dari kasus korupsi yang melibatkan terpidana Eddy Tansil.
Selain berhasil memulihkan uang tunai sebesar Rp 51,68 miliar, Kejagung juga menemukan sejumlah aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp 30 miliar.
Aset dan uang hasil pemulihan tersebut diserahkan kepada Kementerian Keuangan dalam kegiatan penyerahan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hasil pemulihan aset oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung di Jakarta, Senin (15/6/2026).
Kepala BPA Kejagung Kuntadi menjelaskan bahwa aset yang berhasil diamankan terdiri dari tiga aset tanah dan bangunan serta 18 bidang tanah kosong yang tersebar di beberapa wilayah.
Baca Juga: Profil Ade Jona Prasetyo, Ketua Umum BPP HIPMI 2026-2029 yang Terpilih Aklamasi
“Dalam bentuk uang sekitar Rp 51 miliar, dalam bentuk aset ada tiga aset tanah dan bangunan dan 18 aset tanah saja dengan nilai aset sekitar Rp 30 miliar,” kata Kuntadi kepada wartawan.
Salah satu aset yang ditemukan berada di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor. Properti tersebut berupa lahan seluas 1.550 meter persegi yang dilengkapi empat bangunan di atasnya.
Selain itu, tim pemulihan aset juga menemukan sebidang tanah seluas 26.403 meter persegi di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Sementara itu, sebanyak 18 bidang tanah kosong lainnya berada di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten.
Dengan penemuan tersebut, total aset Eddy Tansil yang berhasil dipulihkan negara mencapai sekitar Rp 82,6 miliar. Jumlah tersebut terdiri atas uang tunai Rp 51,68 miliar dan aset tanah serta bangunan dengan estimasi nilai Rp 30 miliar.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa keberhasilan pemulihan aset ini menunjukkan proses penegakan hukum tidak berhenti pada vonis pengadilan. Menurutnya, pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara merupakan bagian penting dalam mewujudkan keadilan.
“Ini adalah bukti bahwa yang selama ini masyarakat selalu mempertanyakan, benar enggak perkara itu telah diselesaikan dengan tuntas. Dan ini adalah jawaban kepada masyarakat,” ujar Burhanuddin.
Ia menyebut masyarakat sering mempertanyakan keberadaan aset sitaan maupun hasil pemulihan dari perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, transparansi dan pemanfaatan aset hasil pemulihan menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik.
Secara keseluruhan, Kejagung menyerahkan PNBP hasil lelang BPA Fair 2026 dan pemulihan aset dengan nilai total mencapai Rp 1,029 triliun kepada Kementerian Keuangan.
Baca Juga: [BERITA UTAMA] Prabowo Evaluasi Besar-besaran Program MBG, Dugaan Korupsi Hingga Pemborosan
Nilai tersebut berasal dari hasil lelang BPA Fair sebesar Rp 978,19 miliar serta aset Eddy Tansil yang dipulihkan melalui mekanisme penyerahan sukarela.
