Burhanuddin berharap langkah pemulihan aset yang dilakukan Kejagung dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Keadilan tidak cukup hanya diucapkan, tetapi harus dipulihkan, dikembalikan, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tutupnya.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI
