Aset Eddy Tansil Senilai Rp 30 Miliar Ditemukan, Kejagung Pulihkan Rp 82,6 Miliar

Burhanuddin berharap langkah pemulihan aset yang dilakukan Kejagung dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Keadilan tidak cukup hanya diucapkan, tetapi harus dipulihkan, dikembalikan, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tutupnya.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini