Dalam putusannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. MK juga menyatakan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden RI.
Perkara tersebut diajukan sejumlah pihak, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah purnawirawan TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Namun, dalam fakta persidangan, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Dengan demikian, respons Komisi II DPR terhadap usulan pansus atau hak angket masih menunggu sikap kelembagaan DPR serta pembahasan lebih lanjut setelah salinan resmi putusan MK diterima.
