TAJUKNASIONAL.COM PDI Perjuangan (PDIP) meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mempertimbangkan mundur dari jabatannya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menunjukkan Gibran menamatkan pendidikan setara SMA atau sederajat.
Desakan tersebut disampaikan Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira pada Rabu (7/10/2026), sehari setelah MK membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Gibran.
Andreas menilai putusan MK telah mencatat fakta mengenai dokumen pendidikan Gibran. Ia kemudian menyarankan Gibran mengundurkan diri sebagai Wakil Presiden.
“Jadi, apa masih mau menjalani tugas sebagai wapres sambil ikut paket C? Kalau saya rasa, lebih baik mundur, itu lebih terhormat,” kata Andreas.
PDIP Soroti Temuan MK
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Namun, MK tidak mengabulkan permohonan yang meminta pembatalan atau diskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana dimohonkan para pemohon.
Perkara tersebut diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon.
Guntur Romli: Fakta Pendidikan Gibran Tercatat
Selain Andreas, politikus PDIP Guntur Romli juga menyoroti bagian pertimbangan putusan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran.
Guntur mengatakan putusan tersebut, menurut penilaian PDIP, mencatat fakta mengenai tidak ditemukannya dokumen yang membuktikan Gibran memiliki ijazah setara SMA. Ia menilai pintu diskualifikasi melalui perkara tersebut telah tertutup, tetapi fakta yang tercantum dalam putusan tetap menjadi perhatian.
Pernyataan Guntur disampaikan setelah MK menegaskan bahwa kewenangan untuk menilai keabsahan dan terpenuhinya syarat calon presiden dan calon wakil presiden berada pada lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gibran Tetap Jalankan Tugas sebagai Wapres
Di tengah desakan tersebut, Gibran menyatakan tetap menghormati proses hukum yang telah berlangsung di MK.
Gibran juga membantah keraguan terhadap riwayat pendidikannya dengan menyebut dirinya dapat melanjutkan pendidikan hingga jenjang sarjana di Singapura.
