TAJUKNASIONAL.COM Universitas Indonesia (UI) resmi menonaktifkan sementara status akademik 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) yang diduga terlibat kasus pelecehan seksual verbal. Kebijakan ini diambil sebagai langkah awal untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan berkeadilan.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI. Rekomendasi itu tertuang dalam Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP).
Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga integritas proses pemeriksaan.
“Rekomendasi ini menjadi bagian dari langkah lanjutan dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan optimal, objektif, dan berkeadilan,” ujar Erwin, Rabu (16/4/2026).
Baca Juga: Mahasiswa FH UI Desak 16 Terduga Pelaku Pelecehan Di-DO, Menunggu Kebijakan Kampus
Nonaktif Hingga Akhir Mei 2026
UI menetapkan masa penonaktifan akademik sementara bagi 16 mahasiswa tersebut berlangsung sejak 15 April hingga 30 Mei 2026. Selama periode ini, mereka tidak diperbolehkan mengikuti seluruh kegiatan akademik.
“UI menetapkan penonaktifan akademik sementara bagi 16 mahasiswa terduga selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026,” jelas Erwin.
Kebijakan ini bersifat administratif dan preventif guna melindungi semua pihak yang terlibat, termasuk korban dan saksi.
Dilarang Ikut Kegiatan Akademik
Selama masa penonaktifan, para mahasiswa terduga tidak diizinkan mengikuti perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas pendidikan lainnya.
“Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar,” tegas Erwin.
Selain itu, pihak kampus juga membatasi keterlibatan mereka dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan.
Baca Juga: Kronologi Kasus Pelecehan FH UI, Dari Chat hingga Sidang Dini Hari
Akses Kampus Dibatasi
UI turut membatasi akses para mahasiswa terduga ke lingkungan kampus. Mereka hanya diperbolehkan hadir jika berkaitan dengan proses pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keperluan mendesak yang tidak dapat ditunda.
Seluruh aktivitas tersebut tetap berada dalam pengawasan ketat pihak universitas. Pengawasan ini dilakukan untuk mencegah interaksi langsung maupun tidak langsung antara terduga dengan korban maupun saksi.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” tutup Erwin.
