Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengungkap proses pengelolaan dan pengisian kuota haji tambahan, termasuk dugaan aliran fee serta keterlibatan asosiasi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Empat Terdakwa dalam Kasus Kuota Haji
Dalam perkara ini, terdapat empat terdakwa yang menjalani proses hukum. Mereka adalah mantan Menteri Agama periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut disebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp622,09 miliar.
Kesaksian mengenai kode “DPR minta kopi” kini menjadi salah satu bagian yang didalami dalam rangkaian persidangan untuk mengungkap bagaimana komunikasi dan dugaan aliran fee dalam pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024.
