Sherly Minta Kewenangan GTRA Diperkuat
Selain mempertanyakan kepastian penyelesaian TORA, Sherly juga mendorong penguatan kewenangan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di daerah.
Sebagai ketua GTRA di tingkat daerah, Sherly mengaku selama ini pemerintah daerah lebih banyak menerima tanggung jawab tanpa diikuti kewenangan yang memadai untuk memastikan program tersebut berjalan.
“Sebagai ketua GTRA di daerah, kami merasa diberikan tanggung jawab tanpa ada kewenangan untuk mengeksekusi atau getting things done,” katanya.
Karena itu, Sherly meminta pemerintah tidak hanya menempatkan kepala daerah sebagai pelaksana tanggung jawab GTRA, tetapi juga memberikan kewenangan untuk mempercepat penyelesaian persoalan agraria di wilayah masing-masing.
“Yang kami butuhkan di sini adalah ketika kami gubernur ditunjuk menjadi ketua GTRA, kami bukan hanya diberikan tanggung jawab, tapi juga diberikan kewenangan,” imbuh Sherly.
Persoalan TORA di Maluku Utara kini menjadi perhatian dalam pembahasan Komisi II DPR. Di sisi lain, Kementerian ATR/BPN masih perlu memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut terhadap lahan yang telah diverifikasi pemerintah daerah, termasuk 16 ribu hektare yang disebut Sherly telah diajukan sejak 2025.
