TAJUKNASIONAL.COM Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan olahraga kembali menjadi sorotan publik.
Kali ini, perhatian tertuju pada dunia kick boxing Jawa Timur setelah Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan seorang petinggi organisasi olahraga sebagai tersangka dalam perkara yang melibatkan atlet perempuan.
Perkembangan ini menambah daftar kasus yang memunculkan keprihatinan soal relasi kuasa antara pembina, pelatih, dan atlet di arena olahraga.
Polda Jatim menetapkan Ketua Pengurus Provinsi Kick Boxing Indonesia (Pengprov KBI) Jatim berinisial WPC sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap atlet berinisial VAP (24).
Penetapan itu diumumkan di Mapolda Jatim pada Senin, dengan polisi menyebut dugaan tindak pidana terjadi di tiga wilayah berbeda, yakni Jombang, Ngawi, dan Bali.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, peristiwa yang diselidiki tersebar di beberapa lokasi dan diduga memanfaatkan kedekatan tersangka dengan korban.
Baca Juga: Fadli Zon Dikecam Usai Ragukan Fakta Kekerasan Seksual Mei 1998
“Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Jombang, Ngawi, dan Bali. Jadi ada kurang lebih tiga daerah tempat terjadinya tindak pidana kekerasan seksual. Di mana, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terhadap korban dengan manfaatkan situasi dan kedekatan yang ada,” kata Jules.
Direktur Ditres PPA-PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum menjelaskan, perkara ini berkembang dari relasi kuasa antara tersangka yang saat itu berperan sebagai pelatih dan korban yang merupakan atlet.
Polisi menduga tindak kekerasan seksual itu terjadi empat kali di tiga tempat berbeda, dengan modus yang berkaitan dengan kegiatan pelatihan di luar kota maupun agenda pertandingan.
“Jadi di tiga tempat tersebut modus operandinya ada beberapa.
Di antaranya adalah pada saat akan mengadakan suatu kegiatan pelatihan di luar kota, kemudian juga ada yang sedang akan melaksanakan kegiatan pertandingan,” ujar Ganis.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat II Ditres PPA-PPO Polda Jatim Kompol Ruth Yeni menambahkan, korban mengalami beberapa bentuk perlakuan yang membuatnya tidak nyaman.
“Rasanya korban ini sangat tidak nyaman dengan perlakuan itu. Tidak hanya pelukan tapi ada beberapa perbuatan lain,” kata Ruth.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain bukti pemesanan dan pembayaran kamar hotel, dokumen Surat Keputusan Pemusatan Latihan Daerah (Puslatda) Jawa Timur, serta satu unit telepon genggam.
