TAJUKNASIONAL.COM Polres Sekadau tengah menangani laporan dugaan tindak pidana perampasan emas yang terjadi di wilayah Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Saat ini, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta-fakta di balik peristiwa tersebut.
Laporan dugaan perampasan itu diterima Polres Sekadau pada 23 Juli 2026. Sejak laporan diterima, penyidik langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan, termasuk mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Pelaksana Tugas (Plt.) Kasi Humas Polres Sekadau, IPDA Iwan Kurniawan, membenarkan bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Laporan pengaduan telah diterima pada 23 Juli 2026 dan saat ini sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Sekadau,” ujar IPDA Iwan, Senin (27/7/2026).
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, pelapor mengaku kehilangan emas dengan berat sekitar 936,97 gram.
Sebelum kejadian, pelapor disebut membawa total emas seberat sekitar 1,66617 kilogram.
Dalam laporannya, pelapor menyebut peristiwa itu terjadi setelah kendaraan yang ditumpanginya dihentikan dan dilakukan penggeledahan di kawasan Sungai Kunyit, Kabupaten Sekadau.
Barang yang dilaporkan hilang terdiri atas dua batang emas dan satu lempeng emas. Nilai kerugian akibat dugaan perampasan tersebut belum diungkapkan secara resmi oleh pihak kepolisian.
Meski demikian, polisi menegaskan seluruh informasi yang disampaikan pelapor masih bersifat dugaan dan akan diverifikasi melalui proses penyelidikan.
Penyidik masih bekerja mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, serta mendalami kronologi kejadian untuk memastikan apakah telah terjadi tindak pidana sesuai laporan yang diterima.
IPDA Iwan menjelaskan bahwa hingga kini penyelidikan masih terus berlangsung dan identitas maupun keterlibatan pihak yang diduga sebagai pelaku masih dalam tahap pendalaman.
“Saat ini Satreskrim Polres Sekadau masih melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna memperoleh fakta yang utuh. Terduga pelaku juga masih dalam proses penyelidikan (lidik),” jelasnya.
Polres Sekadau mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi mengenai kasus tersebut sebelum hasil penyelidikan resmi diumumkan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Don Ritto Klaim Emas 74 Kg di Rumah Febrie Adriansyah Milik Kliennya
Kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
