Sebelumnya, dalam sidang pembacaan dakwaan pada Kamis (23/10), Ammar Zoni didakwa terlibat dalam praktik jual beli narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Jaksa menyebut Ammar Zoni menerima sabu dari seseorang bernama Andre yang saat ini berstatus buron, lalu mengedarkannya di dalam rutan.
Ammar Zoni diduga tidak bertindak sendiri. Ia disebut bekerja sama dengan lima terdakwa lain, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, serta Muhammad Rivaldi.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut para terdakwa melakukan permufakatan jahat terkait peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram. Aktivitas ilegal tersebut diduga telah berlangsung sejak 31 Desember 2024.
Baca juga: Menko Polkam Perkuat Sinergi Aparat dan Pemda Aceh Perangi Tambang Ilegal dan Narkoba
“Pada 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa Rivaldi menerima narkotika jenis sabu dari Ammar Zoni dengan cara bertemu langsung di tangga Blok I,” kata jaksa.
Jaksa juga mengungkapkan praktik jual beli narkoba tersebut berlanjut hingga Januari 2025 dan dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi pesan instan Zangi sebagai sarana komunikasi antar pelaku.
Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI
