TAJUKNASIONAL.COM Terdakwa kasus peredaran narkoba, Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, dipindahkan sementara dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta pada Sabtu (13/12/2025).
Pemindahan ini dilakukan untuk kepentingan proses persidangan yang tengah berjalan.
Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, mengatakan pemindahan tersebut melibatkan lima warga binaan, termasuk Ammar Zoni. Mereka dipindahkan dari Lapas Super Maksimum Karang Anyar, Nusakambangan, menuju Lapas Narkotika Jakarta.
“Pemindahan lima warga binaan atas nama Ammar Zoni dan lainnya dilakukan pada Sabtu, 13 Desember 2025,” ujar Rika dalam keterangan tertulis.
Menurut Rika, pemindahan bersifat sementara karena Ammar Zoni harus menjalani persidangan kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba.
Dengan ditempatkannya di Jakarta, Ammar Zoni akan dapat hadir secara langsung dalam agenda sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Setelah seluruh rangkaian persidangan selesai, yang bersangkutan akan dikembalikan ke Lapas Karang Anyar Nusakambangan,” jelasnya.
Rika menambahkan, proses pemindahan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan aparat kepolisian serta didampingi petugas Lapas Karang Anyar. Ammar Zoni dan terdakwa lainnya tiba di Lapas Narkotika Jakarta sekitar pukul 18.00 WIB.
“Setibanya di lapas, dilakukan pemeriksaan administrasi dan kesehatan, kemudian para terdakwa ditempatkan di kamar penempatan khusus (Patsus),” ungkap Rika.
Baca juga: Kasus Ammar Zoni, Dorong DPR RI Bentuk Panja Pengawasan Lapas, Bongkar Mafia Narkoba di Lapas!
