Meski demikian, peserta yang belum atau tidak sedang mengakses layanan di fasilitas kesehatan tetap dapat melakukan skrining kapan saja.
Hal ini memberi keleluasaan bagi masyarakat untuk memantau kondisi kesehatan tanpa harus menunggu keluhan muncul.
Proses skrining BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online melalui dua cara. Pertama, melalui aplikasi Mobile JKN.
Peserta cukup mengunduh aplikasi versi terbaru, login, lalu memilih menu “Skrining Riwayat Kesehatan” dan menjawab seluruh pertanyaan sesuai kondisi sebenarnya.
Kedua, melalui situs resmi BPJS Kesehatan di laman web skrining dengan memasukkan NIK atau nomor kartu BPJS beserta tanggal lahir.
Setelah seluruh pertanyaan dijawab, hasil skrining akan langsung ditampilkan.
BPJS Kesehatan memastikan data peserta dijaga kerahasiaannya dan hanya digunakan untuk mendukung pelayanan kesehatan.
Baca juga: Pemerintah Bahas Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Cak Imin: Sedang Disiapkan Regulasi
Dengan rutin melakukan skrining, diharapkan masyarakat semakin sadar pentingnya pencegahan dan mampu menjaga kualitas kesehatan secara berkelanjutan.
