Kondisi ekonomi terdakwa yang dinilai berkecukupan juga menjadi salah satu faktor yang memberatkan.
Di sisi lain, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, yakni Nadiem belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta dikenal memiliki kontribusi dalam pengembangan inovasi di bidang pendidikan dan teknologi.
Putusan ini tidak diambil secara bulat. Hakim anggota Andi Saputra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Menurutnya, Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan karena unsur pidana yang didakwakan dinilai tidak terpenuhi.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta pembayaran uang pengganti senilai total Rp5,68 triliun.
Baca juga: Profil Roy Riady, JPU yang Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara
Namun, majelis hakim menjatuhkan putusan yang lebih ringan dengan menyatakan terdakwa hanya terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider.

