Usai UU Polri Disahkan, Kapolri Sebut Reformasi Kelembagaan Masuki Babak Baru

TAJUKNASIONAL.COM Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut positif pengesahan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh DPR RI.

Menurutnya, regulasi baru tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat transformasi institusi kepolisian agar semakin mampu menjawab kebutuhan masyarakat di tengah perubahan zaman.

Pernyataan itu disampaikan Sigit setelah DPR secara resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dalam rapat paripurna yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Kapolri mengungkapkan apresiasinya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan hingga pengesahan aturan tersebut, mulai dari pemerintah, DPR, hingga masyarakat yang turut memberikan masukan selama proses legislasi berlangsung.

Menurut Sigit, kebutuhan untuk memperbarui regulasi kepolisian sebenarnya telah muncul sejak lama.

Karena itu, revisi undang-undang dinilai menjadi momentum untuk menyesuaikan peran dan fungsi Polri dengan tantangan yang terus berkembang, termasuk tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks.

Baca juga: [Berita Utama] DPR Sahkan Revisi UU Polri, Batas Usia Pensiun Anggota Resmi Berubah

Ia menegaskan bahwa substansi dalam undang-undang baru tidak hanya mengatur aspek organisasi dan sumber daya manusia, tetapi juga memperkuat arah reformasi kepolisian.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini