TAJUKNASIONAL.COM Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuannya terhadap hasil pembahasan revisi regulasi tersebut.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang meminta persetujuan peserta sidang sebelum pengambilan keputusan tingkat II dilakukan.
Seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju, dan keputusan kemudian disahkan melalui ketukan palu pimpinan rapat.
Sebelum pengesahan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Polri yang telah dilakukan bersama pemerintah.
Pemerintah juga menyampaikan pandangan akhir melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebelum rancangan tersebut disetujui menjadi undang-undang.
Salah satu poin utama dalam revisi UU Polri adalah perubahan ketentuan usia pensiun anggota kepolisian.
Dalam aturan baru, anggota berpangkat tamtama dan bintara dapat bertugas hingga usia maksimal 59 tahun.
Sementara itu, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memiliki batas usia pensiun hingga 60 tahun.
Baca juga: Pemerintah Siapkan PP Pelaksanaan UU Polri demi Kepastian Hukum
Khusus bagi perwira tinggi bintang empat, usia pensiun ditetapkan paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun berdasarkan kebutuhan organisasi serta keputusan presiden.
