Pertama, diperlukan lembaga pengawas yang independen dan memiliki kewenangan kuat. Kedua, standar pembuktian harus dibuat tinggi untuk mencegah perampasan secara sewenang-wenang.
Ketiga, aparat yang menyalahgunakan kewenangan harus dikenai sanksi tegas. Keempat, reformasi birokrasi dan administrasi perlu diperkuat agar pelaksanaan aturan berjalan transparan.
Ronald juga mengingatkan bahwa aturan perampasan aset berpotensi berdampak kepada masyarakat yang tidak terlibat tindak pidana apabila mekanismenya tidak dirancang secara hati-hati.
“Pembahasan yang hati-hati diperlukan untuk mencari titik equilibrium antara hak negara untuk memulihkan kerugian dan hak warga negara untuk memiliki harta tanpa rasa takut dan intervensi negara yang berlebihan,” ujarnya.
Baca juga:Â 13 Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset, Ada Korupsi hingga Pertambangan
Ia menilai keseimbangan tersebut menjadi kunci agar RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi alat pemberantasan korupsi, bukan justru mengganggu keadilan serta kepastian kepemilikan harta masyarakat.

