TAJUKNASIONAL.COM Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai menjadi kebutuhan penting dalam upaya negara mengejar kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Namun, regulasi tersebut harus disertai pengawasan dan mekanisme pembuktian yang ketat agar tidak berubah menjadi ancaman terhadap hak masyarakat.
Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi (Kosmak), Ronald Loblobly, mengatakan penegak hukum selama ini menghadapi kendala ketika hendak menelusuri dan merampas aset hasil kejahatan.
Salah satu modus yang kerap digunakan adalah menyembunyikan kekayaan melalui nama pihak lain.
“Karena selama ini, pemerintah sering kali kalah oleh para koruptor yang pandai menyembunyikan harta hasil kejahatan dengan menggunakan nominees, atau pelaku meninggal dunia sehingga aset kejahatannya tidak tersentuh,” kata Ronald dikutip dari Inilah.com, Jumat (4/9/2026).
Menurutnya, RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen penting apabila pemerintah benar-benar serius membongkar praktik korupsi berskala besar.
Meski demikian, pembentukan aturan tersebut harus menjadi bagian dari upaya memperkuat demokrasi dan supremasi hukum.
Baca juga: Puan Maharani Tak Teken Surat RUU Perampasan Aset, PDIP Terangkan Alasannya
Ronald menyebut setidaknya ada empat aspek yang perlu mendapat perhatian dalam pembahasan RUU tersebut.
