Mulai Juni 2026, Pasien BPJS Wajib Kontrol Sesuai Jadwal yang Tertera di Surat Rujukan

TAJUKNASIONAL.COM BPJS Kesehatan mulai menerapkan ketentuan baru terkait layanan kontrol bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Aturan yang berlaku sejak 1 Juni 2026 tersebut mewajibkan pasien menjalani kontrol sesuai tanggal yang tercantum dalam surat kontrol yang diterbitkan fasilitas kesehatan.

Dengan kebijakan baru ini, peserta tidak diperkenankan datang lebih awal dari jadwal yang telah ditentukan.

Apabila pasien hadir sebelum tanggal yang tertera, layanan kontrol tidak akan diberikan.

Langkah tersebut diterapkan untuk meningkatkan ketertiban pelayanan serta mengurangi penumpukan pasien di fasilitas kesehatan.

Peserta BPJS Kesehatan diimbau untuk memeriksa kembali jadwal kontrol sebelum berkunjung ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya.

Kepatuhan terhadap jadwal dinilai penting agar sistem pelayanan dapat berjalan lebih efektif dan terorganisasi.

Meski demikian, BPJS Kesehatan masih memberikan kelonggaran bagi peserta yang terlambat menjalani kontrol.

Pasien tetap dapat memperoleh layanan dengan syarat melakukan reservasi secara daring satu hari sebelum kedatangan atau H-1.

Baca juga: BPJS Kesehatan Tegaskan Ada 21 Layanan yang Tidak Ditanggung, Ini Daftarnya

Proses pemesanan ini bertujuan membantu fasilitas kesehatan mengatur jadwal pelayanan dengan lebih baik.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini