Pengecualian berlaku bagi pasien dalam kondisi gawat darurat.
Dalam situasi tersebut, peserta tidak diwajibkan mengikuti jadwal kontrol dan dapat langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk mendapatkan penanganan medis sesuai kebutuhan.
Di sisi lain, BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa informasi mengenai kenaikan iuran peserta yang beredar di media sosial tidak benar.
Hingga saat ini, besaran iuran JKN masih tetap. Untuk peserta mandiri, tarif yang berlaku masing-masing sebesar Rp150.000 per bulan untuk Kelas I, Rp100.000 untuk Kelas II, dan Rp35.000 untuk Kelas III setelah mendapat subsidi pemerintah.
Selain aturan kontrol, BPJS Kesehatan mendorong peserta untuk melakukan skrining riwayat kesehatan secara berkala.
Mulai Maret 2026, peserta yang belum mengisi skrining kesehatan diwajibkan melengkapinya sebelum mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Skrining dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp Pandawa, Care Center 165, situs resmi BPJS Kesehatan, maupun langsung di FKTP tempat peserta terdaftar.
Baca juga: Pemerintah Pastikan Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan Jalan 2026
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu deteksi dini berbagai penyakit kronis sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan tepat.
