Tercatat sebanyak 98 BUMN dan anak perusahaannya terlibat dalam program tahunan ini, dengan Jasa Raharja bertindak sebagai koordinator pelaksanaan.
Program ini terbuka untuk masyarakat umum, termasuk mahasiswa dan anak-anak, sebagaimana skema pada tahun sebelumnya.
Calon peserta wajib menyiapkan dokumen administrasi berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Dalam satu KK, pendaftaran dapat mencakup maksimal empat hingga lima anggota keluarga, tergantung ketentuan masing-masing perusahaan.
Untuk peserta anak, sejumlah BUMN mewajibkan lampiran akta kelahiran.
Panitia menetapkan sejumlah ketentuan, antara lain peserta harus dalam kondisi sehat serta tidak terdaftar pada program mudik gratis lain.
Tujuan perjalanan yang telah dipilih tidak dapat diubah dan pendaftaran yang telah disetujui tidak bisa dibatalkan. Tiket mudik juga dilarang untuk diperjualbelikan.
Sejumlah BUMN yang terlibat antara lain BRI, Pegadaian, PNM, Pelindo, Jasa Marga, KAI, Pos Indonesia, ASDP, Kimia Farma, dan Pindad.
Baca juga:Â Menteri Dody Hanggodo Lepas 473 Peserta Mudik Gratis Kementerian PU
Layanan mudik mencakup rute antarkota di Pulau Jawa dan Sumatera dengan skema perjalanan pergi-pulang, seperti Jakarta–Surabaya dan Pekanbaru–Medan.

