Herman menjelaskan bahwa partai politik memiliki otonomi dalam mengatur tata kelola organisasi, termasuk proses regenerasi kepemimpinan.
Ia menilai, demokrasi internal partai tidak semata-mata ditentukan oleh adanya pembatasan masa jabatan, melainkan oleh mekanisme yang berjalan dalam forum tertinggi partai.
Menurutnya, proses seperti kongres atau musyawarah nasional menjadi wadah utama bagi kader untuk menentukan arah kepemimpinan.
Dalam forum tersebut, setiap anggota memiliki hak untuk memilih dan memberikan kepercayaan kepada kandidat ketua umum.
Ia juga menambahkan, selama dukungan kader masih kuat terhadap seorang pemimpin, maka hal itu mencerminkan proses demokrasi yang sah.
Legitimasi kepemimpinan, kata dia, berasal dari kepercayaan internal, bukan dari pembatasan administratif.
Lebih lanjut, Herman mengingatkan bahwa pengaturan organisasi partai, termasuk masa jabatan pimpinan, merupakan urusan domestik yang sebaiknya tidak diatur oleh pihak eksternal.
Baca juga: Wacana Kenaikan Ambang Batas Parlemen Menguat, Demokrat Sebut 4 Persen Sudah Pas
Sebelumnya, KPK mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik sebagai bagian dari upaya mendorong kaderisasi dan memperbaiki tata kelola politik nasional.
Namun, usulan tersebut masih memicu perdebatan di kalangan partai politik.
