KUHAP Baru Berlaku, Warga Bisa Ajukan Praperadilan Jika Laporan Polisi Diabaikan!

Kedua, masyarakat bisa menggugat praperadilan terkait penyitaan barang yang tidak ada hubungannya dengan tindak pidana.

“Penyitaan terhadap benda yang tidak terkait perkara juga bisa dilakukan praperadilan,” kata Eddy.

Langkah-langkah ini dinilai sebagai upaya memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat sekaligus meningkatkan akuntabilitas aparat penegak hukum.

Baca juga: KUHAP Baru Resmi Berlaku 2026, Peradilan Pidana Indonesia Beralih ke Pendekatan Restoratif

Dengan KUHAP baru, hak warga dalam memastikan proses hukum berjalan adil semakin jelas dan tegas.

Bagi masyarakat, ini menjadi momentum untuk lebih aktif memantau proses hukum, memastikan laporan ditindaklanjuti, dan menjaga agar hak-hak hukum tidak terabaikan.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini