TAJUKNASIONAL.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp800 juta yang diduga berkaitan dengan kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.
Uang tersebut diserahkan oleh kuasa hukum Hercules Rozario Marshal, Ketua GRIB Jaya, kepada penyidik KPK pada Kamis (15/10).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Hari ini, Kamis, penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp800 juta dari saudara NMB (kuasa hukum dari Hercules),” kata Budi kepada wartawan, Kamis.
Menurut Budi, uang tersebut diserahkan langsung oleh kuasa hukum kepada penyidik di Gedung Merah Putih KPK.
Penyidik menduga uang itu merupakan penerimaan Hercules dari PT SMC terkait pengelolaan lahan di wilayah Bogor.
Baca juga:Â KPK Usut Dugaan Suap HGB Bogor, Nusron Wahid Janji Akan Batu Proses Penyidikan
Dugaan tersebut berkaitan dengan permintaan PT SMC untuk membuka blokir lahan dan mengurus HGB.

