Salah satunya adalah program “Ruang Konsensus” yang menghadirkan narasumber dengan pernyataan yang dinilai merugikan nama baik kliennya.
Dalam tayangan itu, muncul pernyataan yang menilai Jusuf Kalla tidak lagi memiliki kapasitas dan bahkan dituding memiliki ambisi kekuasaan yang tidak rasional.
Abdul menilai pernyataan tersebut mengarah pada pembentukan opini publik yang negatif dan tidak berdasar.
Selain itu, ia juga menyoroti beberapa kanal lain yang diduga turut menyebarkan konten serupa, bahkan dengan judul provokatif yang mengaitkan Jusuf Kalla dengan isu makar.
Menurutnya, hal ini sudah masuk kategori informasi bohong yang harus diuji kebenarannya.
Abdul menyebut pihaknya berencana melaporkan sekitar empat pihak, termasuk pemilik kanal, pembuat konten, serta narasumber yang terlibat dalam penyebaran informasi tersebut.
Baca juga: Polemik Ijazah Jokowi, Rismon dan JK Sama-sama Bantah Tudingan
Ia menegaskan langkah hukum ini diambil untuk melindungi reputasi kliennya sekaligus memberikan kepastian hukum atas informasi yang beredar.
